Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan malam untuk buka selama Ramadan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rasdian Setiadi menerangkan menjelang Ramadan akan melaksanakan operasi yustisi.
"Jelang ramadan kami akan menyelenggarakan kegiatan sesuai tupoksi Satpol PP dengan penegakan peraturan daerah juga kepala daerah yaitu Operasi Yustisi jelang Ramadan, " katanya melalui siaran pers, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan ini juga meliputi penertiban penjualan minuman keras atau minuman beralkohol sampai Pekerja Seks Komersial.
"Pekan ini akan dilaksanakan operasi sebagai bagian dari upaya agar masyarakat juga nyaman selama Ramadan," bebernya.