Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengenai tempat keagamaan bernama rumah Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zambrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Putri Yeni atau Umi Cinta pemilik rumah ibadah diduga menjanjikan masuk surga pada jemaahnya, dengan membayar Rp1 juta. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, menyatakan bahwa doktrin semacam itu tidak bisa dibenarkan.
"Ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini sudah meresahkan, dampaknya sampai ada istri berani melawan suami, kemudian anak melawan ke orangtua," kata Rafani, Rabu (13/8/2025).