Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil akan menindak soal pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan akibat kondisi Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya sangsi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun sangsi ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
