Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM Level 4 ini, Pemkab Bandung Barat mengizinkan restoran atau rumah makan untuk dine in atau makan di tempat.
Namun, Pemkab Bandung Barat tetap melakukan pembatasan waktu kunjungan bagi pengunjung restoran maupun kafe. Pengunjung hanya diberi waktu paling lama 20 menit untuk menghabiskan makanan atau minuman di rumah makan.