Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandang, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memberikan respons soal adanya Guru di SMAN 2 Cianjur yang melakukan penganiayaan terhadap siswanya, beberapa hari kemarin.

Menurut Bey, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak segala aksi perundingan di lingkungan pendidikan, termasuk dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh para murid. Adapun kasus ini sendiri sudah ditindaklanjuti.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak tegas adanya perundungan. Ya itu sudah terjadi di Cianjur, sudah ditindak-lanjuti oleh kepala sekolah dan KCD (Kantor Cabang Dinas) Dinas Pendidikan Jawa Barat," ujar Bey, Rabu (11/9/2024).

1. Guru diberikan sanksi tidak boleh mengajar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Aksi penganiayaan ini sendiri sempat terakam dalam video dan viral di media sosial. Diketahui korban berinisial MDS (16 tahun), sementara sang guru SMG (55 tahun).

Bey memastikan, terduga penganiaya itu telah diberikan sanksi oleh KCD Wilayah VI Disdik Jawa Barat.

"Sudah diberi sanksi, tidak boleh mengajar, tapi kami ingatkan lagi seluruh guru dan murid jangan lakukan perundungan," ujarnya.

2. Pencegahan perundungan harus dilakukan di lingkungan keluarga

Editorial Team

Tonton lebih seru di