Cirebon, IDN Times - Pemerintah daerah Kota Cirebon secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara ibadah selama Ramadan di tengah ancaman wabah COVID-19. Isi dari surat edaran tersebut sama seperti isi surat yang diedarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan ibadah Ramadan itu bertujuan agar masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya. Dengan begitu, surat edaran Wali Kota Cirebon itu mengimbau kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cirebon untuk tidak menggelar salat tarawih dan Idul Fitri, dan aktivitas peribadatan lain yang mengundang kerumunan massa.