Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Relawan Vaksin Buka Jasa Nembak Sertifikat Vaksin Aspal di Karawang

default-image.png
Default Image IDN

Karawang, IDN Times - Penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 dalam berbagai kegiatan sehari-hari memunculkan praktik pembuatan sertifikat palsu. Bahkan, seorang mahasiswa di Kabupaten Karawang mengklaim dapat membuat sertifikat vaksin asli tapi palsu dengan mudah.

Praktik pembuatan sertifikat vaksin itu akhirnya terungkap jajaran Kepolisian Resor Karawang. "Penangkapan ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (30/9/2021).

1. Pelaku menawarkan jasa nembak sertifikat vaksin tanpa perlu divaksin

default-image.png
Default Image IDN

Identitas pelaku diketahui berinisial WA (21) warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. Pemuda tersebut mengklaim bisa membuat sertifikat vaksin tanpa harus disuntik vaksin atau yang disebut dengan istilah "nembak" sertifikat vaksin.

"Ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi COVID-19 tanpa harus divaksin terlebih dahulu," kata Oliestha di Markas Polres Karawang. Jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 itu ditawarkan lewat aplikasi pesan singkat.

2. Syarat pembuatan sertifikat vaksin aspal hanya modal KTP dan bayar Rp100 ribu

malangtoday.net

Polisi pun menunjukkan bukti gambar tangkapan layar dari akun pesan singkat pelaku. Dari sana diketahui syarat pembuatan sertifikat vaksin palsu itu hanya Kartu Tanda Penduduk dengan biaya Rp100 ribu per orang.

Pesan promosi itu tertulis, "Yang mau didaftarin vaksin tapi gamau disuntik vaksin bisa bayar 100rb yaa, kirim aja KTPnya ) nanti surat vaksinnya gua bawain". Pada waktu berbeda, pelaku juga mengunggah tulisan "Hayu yg mau nembak sertifikat+surat vaksin.. BUTUH KTP ajaaa".

3. Pelaku sempat jadi relawan petugas vaksinasi COVID-19 saat KKN

default-image.png
Default Image IDN

Setelah diselidiki, mahasiswa tersebut ternyata sempat menjadi relawan petugas pendata peserta program vaksinasi COVID-19. "Pelaku merupakan petugas penginput data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari," ujar Oliestha.

Sebelumnya, pelaku mengaku sempat melakukan program Kuliah Kerja Nyata di Desa Klari dan mendapat petugas tersebut dari pemerintah desa setempat. Karena itu, WA bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk membuat sertifikat vaksin COVID-19.

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi diketahui WA telah menjual sertifikat vaksin tersebut kepada dua orang. Setelah tertangkap, pelaku mengaku tidak menyangka dan menyesali perbuatannya.

Namun, ia kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "WA terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," ujar Oliestha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Abdul Halim
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us