Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa catatan soal rencana pembukaan kembali kawasan ekowisata di Puncak Bogor yang sebelumnya sempat disegel oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono mengatakan, secara regulasi memang perizinan dan dokumen persyaratan lainnya ada di pemerintah pusat. Namun, alasan pemerintah pusat mengizinkan kembali operasi ekowisata tersebut harus disampaikan ke publik.
"Ya itu kan sebenarnya sudah yang menangani kan kementerian kan, Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, sehingga ya kita sih ingin memastikan saja kalaupun memang mereka sudah bisa beroperasi kembali maka harus didasari dengan regulasi yang terpenuhi," ujar Ono, Rabu (26/8/2026).
