Bandung, IDN Times - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi lebaran mulai dari satu hingga dua bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Jumlah penghuni (di Lapas Sukamiskin) 309 orang warga binaan, dan yang memenuhi syarat (mendapatkan remisi) sebanyak 208 orang warga binaan. (Remisinya) bervariasi, ada yang 1 bulan, 1,5 bulan ada yang 2 bulan,” jelas Kunrat, Sabtu (22/4/2023).