Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melonggarkan aktivitas kegiatan ibadah dan tempat usaha selama Ramadan 2021. Keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, perubahan perwal akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Hanya saja, semua keputusan akan tetap dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"Beberapa poin yang akan dibahas adalah soal relaksasi sektor ekonomi dan aktivitas tempat ibadah," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).