Bandung, IDN Times - Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di wilayah aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya akan ditetapkan di setiap kecamatan. Kebijakan itu akan mengikuti aturan dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen berdasarkan kecamatan sudah tergabung dalam aturan PPKM level 3. Menurutnya, aturan itu tidak bisa dipisahkan.
"Jadi evaluasi PTM nanti diarahkan per-kecamatan. Contoh Bogor yang ke arah Banten kasusnya sedikit, Bogor ke Jakarta tinggi. Maka PTM Bogor ke arah Jakarta tentulah tidak sama dengan kebijakan PTM Bogor yang ke arah Banten," ujar Emil, Selasa (8/2/2022).
