PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban

Bandung, IDN Times - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, hari raya kurban harus dirayakan bersamaaan dengan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Meski begitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak melarang masyarakat menyembelih kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
1. Pemotongan hewan kurban diizinkan di lapangan dan halaman masjid
Kepala DKPP Jabar Jafar Ismail mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebaiknya tetap dilakukan di RPH. Namun, masyarakat pada umumnya melakukan di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta.
"Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinnkan di luar RPH, namun tetap patuhi kaidah kesehatan masyarakat dan hewan," ujar Jafar berdasarkan keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).