Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang terus bertambah setiap hari.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan dengan menerapkan lockdown di tingkat Rukun Tetangga (RT) di kawasan zona merah. Untuk aturannya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Jabar tengah mempersiapkan hal itu.
Emil menyebutkan, lockdown tingkat RT dilakukan agar dapat mengurangi lonjakan kasus COVID-19 yang terus bertambah di Jabar.
"Kalau ditanya Jabar lockdown? Jawabannya, Iya. Tapi di level RT/RW. Tidak di level kecamatan, kabupaten dan kota, tetapi level RT," ujar Emil, melalui konferensi video, Rabu (30/6/2021).
