Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengamankan enam pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka diamankan dengan berbagai macam barang bukti jenis narkoba. Adapun keenam tersangka adalah Stevien alias Vian, Erwin Efendi, Roni Wana, Resky Setiawan, Gilang Maulana, dan Ridwan Ramadan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari penangkapan keenamnya didapat narkotika jenis sabu seberat 1.067,56 gram. Selain itu, ada juga 13 butir obat dalam kemasan merk Riklona. Kemudian, terdapat 99 butir obat dalam kemasan merk ramadol, 400 butir dalam kemasan merk Trihexyphenidyl dan 19 butir obat dalam kemasan merk Alpazolam,
"Untuk non-narkoba ada enam buah handphone, dua buah timbangan digital dan enam pack plastik klip bening," ujar Ulung dalam konferensi pers di Polres Bandung, Senin (24/5/2021).