Bandung, IDN Times - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap penjualan 63 ton daging babi yang dipasarkan ke masyarakat. Modus yang digunakan pelaku ini adalah mencampur daging babi dengan bahan pengawet (borak) agar menyerupai daging sapi.
Empat pelaku yakni, Paino (46), Tuyadi (55) Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yang sudah menjalankan aksinya selama setahun ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus operandinya.