Dokumen Polres Majalengka/ Polres Majalengka keluarkan aturan main sepeda listrik
Ipda Toni menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada aturan baku terkait penggunaan sepeda listrik. Namun, mengingat potensi kecelakaan yang cukup besar, pihaknya tetap meminta pemilik sepeda listrik melintas di jalan raya.
"Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya," kata dia.
Imbauan tersebut, jelas dia, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Ketika sepeda listrik ikut menggunakan jalan raya, dikhawatirkan akan akan menimbulkan kecelakaan.
"Mengingat di jalan raya itu intensitas volume kendaraannya cukup tinggi. Jadi bisa membahayakan si pengguna sepeda listrik tersebut maupun pengguna jalan yang lain," papar dia.
"Kalau larangan, tidak ada. Jadi belum ada undang-undang yang baku, yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik. Kami hanya mengimbau saja biar tidak terjadi fatalitas kecelakaan yang tinggi, begitu," lanjut Toni.