Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat kependudukan yang digunakan untuk menjadi joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan melalui Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor polisi LPB 184 IV 2025 di SPKT Polda Jabar pada tanggal 27 April 2025. Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF, MTS, dan FRB.
"Modus tersangka dengan inisial AS diduga telah membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memerintahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK," ucap Irfan di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).