Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi, Reni Rahmawati. Reni dikabarkan dijual sampai ke Guangzhou, China. Adapaun dua tersangka yang diamankan Polda Jawa Barat adalah pria berinisial Y (38) dan JA (30).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keduanya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa didampingi kuasa hukum masing-masing. Kini, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Kombes Pol Hendra, Minggu (28/9/2025).
