Bandung, IDN Times - Polisi dari Polrestabes Bandung mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Mengingat penggunaan sepeda listrik semakin marak. Namun, banyak warga yang menggunakannya di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).
