Bandung, IDN Times - Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melakukan koordinasi dan asistensi kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, tim Unit V Subdit IV telah melakukan wawancara dengan pelapor, kuasa hukum pelapor, saksi, serta keluarga korban. Sejumlah hasil penting berhasil dicapai dari koordinasi dan asistensi tersebut, termasuk penguatan data dan keterangan terkait kronologi kasus.
"Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga pelaku Y, terduga pelaku AJ, dan terduga pelaku AB," kata Hendra, Selasa (23/9/2025).