Bandung, IDN Times - Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil praperadilan Pegi Setiawan. Hal ini disampaikan dalam berkas jawaban atas gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
