Bandung, IDN Times - Polda Jabar bakal menghadapi praperadilan gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2026. Sidang praperadilan ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian sangat siap untuk menghadapi sidang tersebut.
"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," kata Jules, di Kiaracondong, Minggu (23/6/2024).
