Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Total tiga orang menjadi korban dari perbuatan bejat dokter cabul itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual atau fetish senang dengan orang pingsan.
“Uji labfor dan DNA seperti pakaian pelaku dan korban agar kami bisa mendapatkan bukti kuat Priguna melakukan dugaan pemerkosaan tiga korban secara scientific,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).