Bandung, IDN Times - Polda Jabar membantah semua pokok permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ada sebanyak 42 halaman berisi dalil bantahan sekaligus jawaban.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin.
"Total ada 42 halaman, kami tolak semua memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
