Bandung, IDN Times - Empat orang terdakwa kasus kerusuhan pada aksi May Day 2025 di Bandung divonis lima bulan kurungan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan bulan kurungan penjara.
Adapun empat orang terdakwa ini yaitu Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Senin (6/10/2025).
"Dakwaan kan delapan bulan ya, alhamdulillah kita minta keringanan sehingga hanya lima bulan," kata kuasa hukum terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, setelah sidang.