Perkara Korupsi Pasar Cigasong Resmi Ditangani Kejari Majalengka

Bandung, IDN Times - Penanganan perkara korupsi Pasar Cigasong kini ditangani oleh Kejari Majalengka. Kejati Jawa Barat memastikan sudah menyerahkan tiga orang tersangka serta alat bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.
Adapun tiga orang tersangka yang dipindahkan ini yaitu anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya.
"Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).
1. Berkas Arsan Latif juga akan ditangani Kejari Majalengka
Meski begitu ada satu tersangka lain yang masih belum ditahan, yaitu mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif. Nur memastikan, berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka.
"Ya semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka," katanya.