Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mencari warga yang telah membeli sertifikat vaksin palsu dari empat orang penjualnya yang sudah diamankan Polda Jabar pada Selasa (14/9/2021).

Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, warga yang membeli sertifikat vaksin palsu bisa dikenakan pidana.

"Kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu," ujar Erdi, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

1. Polisi akan meminta keterangan para pembeli sertifikat vaksin palsu

ilustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ketika polisi mendapatkan warga yang membawa sertifikat vaksin palsu maka tidak akan langsung ditindak. Sebab, Erdi bilang, semua proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan.

"Kita harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak. Mohon waktu hasil dari pemeriksaan," ungkapnya.

2. Polisi terus mengembangkan kasus ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di