Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mencari warga yang telah membeli sertifikat vaksin palsu dari empat orang penjualnya yang sudah diamankan Polda Jabar pada Selasa (14/9/2021).
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, warga yang membeli sertifikat vaksin palsu bisa dikenakan pidana.
"Kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu," ujar Erdi, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).