Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Warga Cikampek pada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana atas kasus banjir yang melanda kawasan Cikampek pada awal 2021.
Fajar Saktiawan Nugraha, Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada dua pekan kemarin ke PN Bandung itu ditolak oleh ketua majelis hakim, Syarif.
"Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 2002," ujar Fajar, Senin (27/9/2021).