Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis bebas seorang terdakwa perkara pencabulan terhadap anak balita berinisial SS (45 tahun). Dalam Pertimbangan hakim, korban tidak menunjukkan traumatis usai mendapat tindakan pencabulan.
Dalam putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026, majelis hakim PT Bandung resmi menganulir vonis bersalah empat tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam berkas putusan.
"Membebaskan terdakwa oleh karen itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," katanya.
