Bandung, IDN Times – Sidang putusan kasus pengeroyokan Haringga Sirla (Suporter Persija, anggota The Jakmania) untuk lima orang terdakwa diundur menjadi pekan depan, Selasa (21/5). Pengacara kelima terdakwa, Dadang Sukmawijaya, pemunduran jadwal dilakukan karena hakim perlu waktu untuk menimbang matang-matang putusannya.
Tidak mudah memutuskan hukuman bagi kelima terdakwa yakni Aditya Anggara (dituntut 11 tahun penjara), Dadang Supriatna (10 tahun penjara), Goni Abdulrahman (9 tahun penjara), Budiman (11,5 tahun penjara), dan Aldiansyah (11,5 tahun penjara). Soalnya, kata Dadang, jaksa penuntut tak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pengerokan.
Dengan diundurnya jadwal sidang putusan, nasib kelima terdakwa akan diputuskan bersamaan dengan dua terdakwa pengeroyokan lainnya, yaitu Cepi (dituntut 8 tahun penjara) dan Joko Susilo (7 tahun penjara). Mulanya, hanya Cepi dan Joko yang sidang putusannya digelar Selasa mendatang.