Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Jabar Klaim Sudah Tutup Ratusan Tambang Ilegal, Operasi Penertiban Terus Berlanjut

Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon (IDN Times/istimewa)
Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar telah menutup ratusan tambang ilegal di Provinsi Jawa Barat
  • Operasi penertiban tambang ilegal akan berlanjut hingga akhir Agustus 2025
  • Pembatasan angkutan tambang dari wilayah hilir juga akan dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggencarkan operasi tambang ilegal pada tahun 2025 ini. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, sudah ada sebanyak 170 kegiatan pertambangan dalam kategori ilegal.

Dari data tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim sudah menutup ratusan tambang galian C ilegal ini. Selanjutnya, seluruh bekas area pertambangan itu akan ditindaklanjuti baik sanksi administrasi dan lainnya.

"Tambang sudah ratusan yang ditutup. Nanti batas akhirnya, kami operasi tambang itu sampai akhir Agustus 2025," katanya, Rabu (11/6/2025).

1. Ditargetkan Agustus 2025 sudah rampung

Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon (IDN Times/istimewa)
Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon (IDN Times/istimewa)

Kegiatan pertambangan ilegal ini kerap kali berdampak buruk terhadap lingkungan dan kegiatan masyarakat setempat. Sehingga, Dedi memastikan akan menggencarkan operasi pertambangan dan dipastikan akan selesai pada akhir Agustus 2025.

"Nanti akan menjadi fokus saya itu dibereskan. Akhir Agustus sudah tertib di seluruh Jawa Barat," ucapnya.

2. Kendaraan pertambangan akan dibatasi

BPBD Majalengka/ Petugas melakukan penanganan longsor Gunung Kuda
BPBD Majalengka/ Petugas melakukan penanganan longsor Gunung Kuda

Selain melibas tambang ilegal, Dedi juga akan melakukan pembatasan angkutan tambang dari wilayah hilir. Hal ini dipastikan sudah ditindak-lanjuti oleh Dinas Perhubungan. Mereka tengah menyusun peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk pembatasan angkutan pertambangan tersebut.

"Dalam pergub itu ada kewajiban setiap perusahaan tambang menerapkan dan mengadakan timbangan portabel," ujar Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar.

3. Diharapakan kendaraan pengangkut hasil tambang disesuaikan dengan aturan

Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)
Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)

Timbangan ini penting agar kendaraan pengakut hasil tambang tidak masuk kategori over dimension over loading (ODOL) yang merusak jalan provinsi dan kabupaten kota. Sehingga, hal tersebut harus ditindak dengan pembatasan sesuai aturan dan beberapa hal lainnya.

"Jadi ada spesifikasi teknis buat kendaraan yang diperbolehkan untuk melewati jalan provinsi. Untuk angkutan tambang, harus memenuhi kualfiikasi kendaraan sesuai berat jenisnya berdasarkan kelas jalan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us