Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan, aturan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 .
"Dan ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020) malam.