Bandung, IDN Times - Di tengah ribut soal kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemkot Bandung justru siap menghapus denda dan pokok tunjangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengimbau agar ada pemutihan denda PBB yang masyarakat.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Pak Gubernur menghimbau agar kami melakukan penghapusan denda dan pokok tunggakan PBB. Segera itu," kata Farhan, Senin (15/8/2025).
Meski demikian, bukan berarti warga tidak membayar pajak sama sekali. Mereka hanya diminta membayar pokok PBB saja sesuai yang tertera pada tagihan tahunan.
"Tetap akan bayar. Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga," paparnya.