Pemkot Bandung Minta Dukungan DPD Agar Bandara Husein Dibuka Lagi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta dukungan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar Bandara Husein Satsranegara direaktivasi kembali untuk melayani penerbangan domestik dan internasional. Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq saat menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bandung.
Menurutnya, pembukaan kembali Bandara Husein Sastranegara menjadi hal krusial untuk meningkatkan ekonomi Kota Bandung.
"Ini penting bagi kami, kalau Bandara Husein dibuka dapat mempercepat akses ke Kota Bandung," kata dia, Senin (2/9/2024).
1. PSN yang ada di Bandung harus didukung berbagai infrastuktur penunjang
Pemkot Bandung bersyukur dengan banyaknya Proyek Strategis Nasional di Kota Bandung salah satunya kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, kehadirannya berdampak signifikan terhadap kunjungan ke Kota Bandung.Dalam rangka memaksimalkan kehadiran KCJB tersebut, ia berharap infrastruktur pendukungnya juga dimaksimalkan seperti mengaktifkan kembali akses KM 149 dan 151.
"Kami mohon dukungan dari DPD RI, kami sedang mengupayakan adanya Proyek Strategis Nasional di Kawasan Gedebage. Penguatan km 151 dan km 149, mudah mudahan km 149 September ini bisa dibuka kembali termasuk km 151," ujarnya.
"Pengembangan PSN dampak feeder kereta cepat whoosh termasuk fly over nuratnio, Ciroyom dan infrastruktur pendukungnya seperti penyeberangan orang. Beberapa fly over masih dibutuhkan di kota bandung," imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh mengatakan, kunjungan DPD RI ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian tingkat daerah dan nasional.
Kesempatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Perkeretaapian.
"Bagaimana situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan serta untuk memperoleh masukan terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian," kata dia.