Bandung, IDN Times - Di tengah kasus sengketa lahan gedung SMA 1 Kota Bandung, beredar kabar pencabutan status tempat tersebut dicabut sebagai cagar budaya oleh wali kota. Terkait hal ini, pemerintah Kota Bandung menegaskan, sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.
Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018 berupa lampiran Perda, akan tetapi belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan melalui siaran pers dikutip, Senin (16/2/2026).
