Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemecatan Kader Membelot Dibatalkan PN, PDIP Majalengka Melawan

Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono orasi (IDN Times/Inin Nastain)
Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono orasi (IDN Times/Inin Nastain)
Intinya sih...
  • PDIP melawan putusan PN terkait pemecatan Hamzah karena dukung paslon lain di Pilkada Majalengka.
  • DPC PDIP menegaskan bahwa jika kalah dalam kasasi, Hamzah tidak bisa menjadi anggota DPRD.
  • PDIP juga menyoroti sikap hakim yang dianggap mengesampingkan fakta persidangan dan akan melaporkan hakim yang menangani kasus itu.

Majalengka, IDN Times- Ratusan simpatisan dan kader PDI Perjuangan Majalengka melakukan aksi di depan PN Majalengka, Senin (16/6/2025). Aksi itu dilakukan sebagai respons putusan PN terhadap gugatan yang diajukan kader PDIP yang sudah dipecat yakni Hamzah.

Dalam putusan PN Nomor 2/pdt.sus-parpol/2025/PN Mjl, majlis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Gugatan yang dikabulkan itu yakni membatalkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:1702//KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan.

"Satu; mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua; menyatakan surat keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:1702//KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis amar putusan majelis Hakim, dalam sidang putusan, Kamis (12/6/2025)

1. PDIP melawan putusan PN

Kader dan simpatisan PDIP Majalengka (IDN Times/ Inin Nastain)
Kader dan simpatisan PDIP Majalengka (IDN Times/ Inin Nastain)

Hamzah sendiri dipecat setelah diketahui mendukung paslon yang tidak diusung PDIP pada Pilkada Majalengka kemarin. Merespons pemecatan itu, Hamzah menggugat Surat keputusan ke PN Majalengka, dengan putusan dikabulkan sebagian.

Menyikapi hal itu, DPC PDIP melakukan aksi di depan PN Majalengka, Jalan KH. Abdul Halim, Senin (16/6/2025). Aksi itu dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Karna Sobahi dan Sekretaris DPC Tersono D. Mardiana. Karna menilai, ada keganjilan dalam putusan hakim yang menangani perkara tersebut. Bahkan, kata Karna, Hamzah sendiri mengakui kesalahan yang berujung pada pemecatannya itu.

"Itulah yang tanda tanya itu. Ketika yang bersangkutannya sudah mengakui, fakta-fakta, saksi-saksi sudah mengatakan betul, apalagi? Kalau tidak ada apa-apa," kata Karna.

Dalam aksi itu, Karna bersama pengurus DPC sempat masuk ke dalam PN. Karna menjelaskan, ada beberapa yang disampaikan dalam pertemuan itu.

"Ada dua puluh poin, salah satunya meragukan keputusan (PN) ini. Jadi langkah hukumnya, kami melakukan kasasi. Kemudian kami akan melaporkan majelis hakim ke KY dan Dewan Pengawas. Yang ketiga, demo begini. Nanti tanggal 23, menyerahkan kasasi, akan ramai, datang ke sini. Dengan DPP nanti kesini," ujar Karna.

2. Dinilai melawan Ketum, Hamzah tidak mungkin jadi Anggota DPRD

Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi (IDN Times/Inin Nastain)
Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi (IDN Times/Inin Nastain)

Dalam hal kasasi, Karna menegaskan, DPP akan ikut mengatur langkah-langkah yang akan ditempuh. Hal itu lantaran yang digugat Hamzah sejatinya DPP.

"DPP yang mengatur, karena kan yang digugat DPP, SK DPP. Memutuskan keputusan Ibu Mega kan sebetulnya?" tuturnya.

Disinggung terkait status Hamzah, Karna bersikukuh bahwa dia bukan lagi kader. Bahkan, Karna menegaskan jika nanti pada kasasi kalah, Hamzah tidak bisa menjadi anggota DPRD sisa waktu pengganti anggota sebelumnya yang meninggal.

"(Hamzah) sudah bukan (kader). Sebab gini, kemarin dari DPP, kalaupun dalam kasasi kalah, Hamzah tidak mungkin jadi anggota DPRD. Karena sudah dipecat," kata dia.

"Mana mungkin orang yang melawan, melecehkan ketua umum. Kan yang mengusulkan PAW kan DPP. Mana mungkin DPP merekomendasikan Hamzah," tutur Karna.

3. PDIP juga soroti sikap hakim

Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono (IDN Times/ Inin Nastain)
Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono (IDN Times/ Inin Nastain)

Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majlis hakim. Tarsono menegaskan, majelis hakim telah mengesampingkan fakta persidangan.

"Kecewa dengan putusan ini. Sangat jelas, dalam proses persidangan, bukti-bukti persidangan itu tidak dipakai dalam memutuskan perkara," kata dia.

"Contoh, saudara Hamzah sudah sangat jelas, itu hadir di kampanye akbar. Dan itu diiyakan oleh adiknya sendiri sebagai saksi penggugat. Kan itu jelas. Buktinya ada, saksinya ada. Videonya ada. Dan saudara Hamzah pun, melalui pengacaranya mengatakan, iya, memang dia hadir. Alasannya karena saudara (dengan paslon lawan). Tidak bisa dipakai alasan," kata dia.

Di luar itu, Tarsono juga menyoroti sikap hakim saat persidangan. Tarsono menilai, hakim tidak menunjukkan sikap yang bijak saat proses sidang, khususnya saat agenda keterangan saksi tergugat.

"Para saksi kami selalu ditekan, dicecar, dan dipojokkan. Bahkan sampai nyinyir. Ada saksi kami, hakim bertanya 'kenapa saudara berani jadi saksi? Saudara siap gak dengan konsekuensinya?' (Dijawab) siap. Karena kami demi PDI Perjuangan. Hakim ngomong 'Oh demi PDI Perjuangan ya?', seperti nyinnyir gitu," kata Tarsono

Tarsono juga menegaskan pihaknya akan menempuh semua jalur untuk mereposn kasus ini, termasuk melaporkan hakim. Dia menilai, ada hal yang tidak elok dilakukan oleh hakim yang menangani kasus itu.

"Bukti-bukti hukum, fakta persidangan tidak dipakai. Kami akan mengajukan memori kasasi, tanggal 23. Kemudian akan melaporkan ke Dewan Pengawas, juga KY. Dan kami akan terus bergerak sampai keadilan ini betul-betul menyuarakan keadilan yang sesungguhnya. Kami melihat ada sinyalemen, yang memang dalam tanda kutip itu ada cawe-cawe dari pihak luar," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us