Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Eksibisionis di Bandung Diringkus Usai Onani di Tempat Umum

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Seorang pemuda di Bandung, FA, tanpa rasa malu melakukan mastubarsi saat tengah antre di salah satu toko di pusat perbelanjaan. Aksinya itu kemudian diperlihatkan kepada salah satu pengunjung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi eksibisionis itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) pukul 14.45 WIB. Kronologisnya, pelapor yang merupakan pengunjung berinisial DSOS, sedang mengantre di kasir toko. FA yang ada di belakangnya lalu memperlihatkan cairan diduga sperma kepada DSOS.

“Setelah dicek, diambil pakai tisu ternyata itu benar adalah cairan yang diduga sperma atau pun air mani,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

1. Hampiri korban dari arah belakang

ilustrasi laki-laki (freepik.com/aleksandarlittlewolf)

DSOS kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat FA yang sedang melakukan masturbasi di tengah keramaian. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban di belakang.

"Jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani. Di kasir Miniso tersebut mengeluarkan alat kelamin dan sampai dengan mengeluarkan cairan,” terangnya.

2. Ditahan hanya sehari setelah pelaporan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memastikan aksi yang dilakukan FA adalah perbuatan asusila, DSOS melaporkan ke Polrestabes Bandung. Selang satu hari dari pelaporan, FA ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

seorang polisi dan pelaku kriminal (pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, Fa dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kepada yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di Rutan sementara Mapolrestabes Bandung.

“Jadi ternyata masih banyak orang-orang yang mempunyai kelainan, gangguan di tempat umum untuk melakukan hal ini,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us