Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan atau Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, berencana akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Pegi, yakni Sugianti Iriani. Menurutnya, langkah praperadilan akan ditempuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Tentu kita akan terus melakukan upaya hukum salah satunya dengan Praperadilan, ita akan melihat bahwa penetapan tersangka (terhadap Pegi) sudah sesuai dengan SOP atau belum. Jadi kita akan kaji ulang karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita lihat," ujar Sugianti, Rabu (29/5/2024).
