Pasangan Suami-Istri Daftar Jadi Bupati Majalengka Jalur Independen

Majalengka, IDN Times - KPU Kabupaten Majalengka menerima berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Minggu (12/5/2024) malam. Pada masa akhir jelang penutupan, pasangan suami-isteri yakni Nana Ichsan dan Lia datang ke KPU Majalengka sekitar pukul 23.00 WIB, ditemani beberapa pendukung mereka.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan, calon dari perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 74 907, dibuktikan dengan KTP.
"Setelah melalui berbagai tahapan untuk pendaftaran calon jalur independen, kami menerima pendaftaran dari jalur independen. Sebelumnya kami telah menetapkan syarat minimal dukungan dari DPT 99.8757 yakni 7,5 persennya (sebanyak 74.907 orang). Jadi itu syarat minimal dukungan bagi calon independen," kata Teguh
1. Belum diputuskan lulus atau tidak
Teguh menjelaskan, KPU langsung melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang dikirim bakal calon itu. Setelah menerima berkas, KPU terlebih dahulu memastikan keaslian bukti dukungan berupa KTP.
"Ini baru menerima. Selanjutnya hitung dulu jumlah dukungannya, sebelum verifikasi administrasinya. Jadi jumlahkan dulu apakah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Ketika memenuhi syarat, lanjut Teguh, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi. Jika berkas dukungan diketahui kurang, KPU akan menghentikan proses pemeriksaan berkas bakal calon.
"Kalau tidak memenuhi (syarat), kami tidak akan lanjut vermin (verifikasi administrasi). Kalau memenuhi, baru masuk tahap penelitian administrasi," tuturnya.