Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan eksaminasi terhadap kasus Nurhayati yang saat ini dijadikan tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Eksaminasi dilakukan setelah status berkas sudah P21 oleh Kejari Cirebon.
Riyono, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar mengatakan, bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon telah ditetapkan eksaminasi.
"Tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
