Subang, IDN Times - Satuan Narkoba Polisi Resor Subang mengungkap peredaran narkoba, minuman beralkohol dan obat-obatan keras ilegal selama satu bulan terakhir. Sebanyak 13 tersangka dari 13 kasus berbeda beroperasi di enam kecamatan.
Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Sumarni menjelaskan pelanggaran hukum dalam perbuatan mereka. "Sediaan farmasi serta penjualan minum-minuman keras atau minuman beralkohol tidak berizin," katanya, Selasa (8/2/2022).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, sehari sebelumnya. Polisi juga turut mendatangkan para pelaku dan barang bukti kejahatannya ke hadapan para wartawan.