Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan telah memproses gugatan dadi delapan organisasi SMA Swasta atas kebijakan Dedi Mulyadi mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) untuk siswa rawan putus sekolah.
Pihak penggugat akan didatangkan ke PTUN Bandung pada Kamis (7/8/2025), di mana akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. Ada tiga orang hakim yang sudah ditunjuk untun mengawal perkara ini.
"Majelis hakim yang ditugaskan oleh ketua pengadilan yang memeriksa perkara ini tiga. Ketua Majelisnya bernama Feri Irawan, Hakim Anggota satunya Baharudin. Hakim Anggota tiga Taufik Perdana," kata, Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8/2025).