Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemik COVID-19. Dalam peraturan ini pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana salah satunya pengurangan jumlah siswa dalam PTM. Artinya mulai besok belajar di sekolah tidak bisa dilakukan seluruh siswa.
"Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen," ujar Yana, Minggu (6/2/2022).