Bandung, IDN Times - Polemik pelaksanaan ibadah salat Jumat yang dilakukan dalam dua gelombang masih bergulir. Banyak pro dan kontra atas inisiasi yang disampaikan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan dalam agama. Jika hal tersebut dilakukan maka ibadah yang dilakukan tidak sah.
"Kita sudah mengedarkan fatwa mui tahun 2000 bahwa salat dua gelombang itu tidak sah. Itu harus dipatuhi, karena itu keputusan nasional," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).