Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berupaya menekan polusi udara dengan memastikan kendaraan milik pemerintah daerah lolos uji emisi. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mulai menerapkan kawasan bebas emisi di lahan parkir Balaikota Bandung mulai 8 Agustus 2022.
Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balaikota Bandung wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih, Rabu (27/7/2022).
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung. Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balaikota.