Masyarakat Bisa Uji Emisi Kendaraan Gratis di Balaikota Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berupaya menekan polusi udara dengan memastikan kendaraan milik pemerintah daerah lolos uji emisi. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mulai menerapkan kawasan bebas emisi di lahan parkir Balaikota Bandung mulai 8 Agustus 2022.
Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balaikota Bandung wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih, Rabu (27/7/2022).
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung. Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balaikota.
1. Uji emisi dilakukan selama 2 hari

Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.
Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balaikota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik.
2. Bisa lakukan uji emisi hingga 600 kendaraan

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menargetkan 600 kendaraan bisa diuji emisi pada dua hari penyelenggaraannya.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," katanya.
Asep mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.
"Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi jadi masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di 52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung," ujarnya.
3. Syarat uji emisi hanya membawa STNK kendaraan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, kata Asep, hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja.
Pelaksanaan uji emisi gratis ini disambut antusias warga. Salah satunya Ferry, warga Ujungberung yang telah datang sejak pagi untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Biar mengikuti program pemerintah, tidak mencemari lingkungan juga. Untuk pemerintah kota Bandung, saya apresiasi buat acara ini. Saya tiap tahun ikutan, seneng juga karena gratis," ujarnya.
"Bisa dilanjutkan tiap tahun, ini yang ketiga saya uji emisi disini. Alhamdulillah sangat bermanfaat," imbuhnya.
Bagi Wargi yang belum melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup beserta Dinas Perhubungan dan Asosiasi Bengkel Indonesia menyediakan Uji Emisi Gratis.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pada 27-28 Juli 2022, mulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.