Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa siswa-siswi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) tidak akan dapat bantuan uang tunai Rp2 juta, jika masuk melalui jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Sekretaris Disdik Jabar, Ir. H. Yesa Sarwedi Hami Seno mengatakan, bantuan untuk KETM ini baru akan diberikan setelah siswa-siswi diterima melalui jalur khusus. Namun, jika mendaftarkan diri dari jalir zonasi, maka tidak akan diberikan bantuan.
"Jadi itu bantuan untuk KETM, kita berikan sekaligus Rp2 juta tapi hanya sekali untuk kaitan PPDB. Itu mekanismenya bahwa anak tersebut masuk pendaftaran PPDB-nya melalui jalur KETM. Hal ini berlaku untuk swasta dan negeri," ujar Yesa, Kamis (2/6/2022).