Masa Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

Sukabumi, IDN Times - Masa tanggap darurat bencana (TDB) di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang. Semula, TDB berakhir pada hari ini, Selasa (10/12/2024) namun Pemkab Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang hingga 17 Desember 2024.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai menggelar rapat koordinasi di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pendopo Sukabumi.
"Hari ini kita rapatkan mengenai perpanjangan status tanggap darurat. Kita putuskan tadi hasil rakor (rapat koordinasi) bahwa ini akan diperpanjang yaitu status tanggap darurat mulai tanggal 11 sampai dengan 17 Desember," kata Ade.
1. Alasan TDB diperpanjang
Ade mengungkapkan, ada beberapa alasan masa tanggap darurat bencana diperpanjang. Pertama, kata dia, curah hujan di Kabupaten Sukabumi diprediksi masih tinggi mulai tanggal 10-14 Desember.
"Kedua berdasarkan data yang ada sampai saat ini masih ada dua orang yang hilang masih belum ditemukan yang 10 orang sudah meninggal," ujarnya.
Selain itu, jumlah pengungsi berdasarkan data per hari ini masih di angka 913 KK dengan 2.908 jiwa. "Ini sangat membutuhkan perhatian kita," sambungnya.