Sukabumi, IDN Times - Masa tanggap darurat bencana (TDB) di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang. Semula, TDB berakhir pada hari ini, Selasa (10/12/2024) namun Pemkab Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang hingga 17 Desember 2024.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai menggelar rapat koordinasi di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pendopo Sukabumi.
"Hari ini kita rapatkan mengenai perpanjangan status tanggap darurat. Kita putuskan tadi hasil rakor (rapat koordinasi) bahwa ini akan diperpanjang yaitu status tanggap darurat mulai tanggal 11 sampai dengan 17 Desember," kata Ade.