Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat rekomendasi terguran pada program Kopi Viral "Saipul Jamil" yang ditayangkan di stasiun televisi (TV) swasta pada Jumat, 3 September 2021 pukul 10.00 hingga 11.32 WIB.
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar mengatakan, tayangan program itu dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Adapun rekomendasi teguran tertulis tersebut disampaikan melalui KPID pusat.
"Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak," ujar Adiyana, Sabtu (11/9/2021).