Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. (IDN Times/Bagus F)

Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan COVID-19, Aa Umbara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023. Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali membenarkan bebasnya Aa Umbara. Dia memastikan Aa kini menjalani bebas PB.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).

1. Aa Umbara belum bebas secara murni

IDN Times/Bagus F

Kusnali menjelaskan, PB sendiri artinya Aa Umbara masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ucapnya.

2. Aa Umbara divonis lima tahun penjara

Editorial Team