Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan COVID-19, Aa Umbara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023. Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali membenarkan bebasnya Aa Umbara. Dia memastikan Aa kini menjalani bebas PB.
"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).